Hutan menurut Dengler (1930) adalah kumpulan pohon-pohon yang tumbuh pada lapangan yang cukup luas dan kerapatannya sedemikian rupa sehingga mampu menciptakan iklim micro (setempat) serta keadaan ekologis (lingkungan) yang berbeda diluarnya.
Sedangkan menurut pengertian dalam Undang-undang Pokok Kehutanan (UU Nomor 5/1967) hutan adalah suatu lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.
Type hutan yang ada di indonesia adalah:
1. Format Klimasis (Climatic Formation)
2. Formasi Edafis (Edaphic Formation)
0 komentar:
Posting Komentar